Didalam kajian ushl fiqh, pembagian hukum taklifi wajib itu bisa menjadi beberapa macam dengan didasarkan pada beberapa hal misal seperti pembagian wajib atas dasar waktu pelaksanaannya, berdasarkan segi dzatiyah hukumnya, berdasarkan umum dan khususnya perintah dan bisa j…