( Fashlun )
Wa yalzamu fii al-mayyiti arba'atu asy-yaa-a : ghusuluhu, wa takfiinuhu, wa ash-sholaatu álayhi wa dafnuhu. Wa itsnaani laa yughossalaani wa laa yushollaa álayhumaa : asy-syahiidu fii ma'rikati al musrikiina, wa assiqtu alladzii lam yastahilla shoorikhoon. Wa yughossalu al mayyitu witroon wa yakuunu fii awwali ghusulihi sidrun wa fii aakhirihi syay-un min kaafuurin.
( Fasal / bagian ) Dan kewajiban kepada mayit itu ada empat perkara yaitu :
1. memandikannya
2. mengkafaninya
3. menyolatkannya
4. dan menanamnya ( mengkuburkannya )
Dan ada dua mayat yang tidak boleh dimandikan dan disholatkan yaitu :
1. orang yang mati syahid dalam perang melawan orang musyrik
2. bayi yang baru lahir tanpa suara jeritan ( lahir dalam kondisi telah meninggal )
Mayit dimandikan dalam bilangan ganjil, pada basuhan pertama dicampur dengan daun bidara dan pada basuhan yang lainnya dicampur dengan kapur ( kapur barus ).
No comments:
Post a Comment