Mabthalaatu al-mashi 'alaa al khufayni.
Wa yabthulu al mashu bi tsalaatsati asy-yaa-i : bikhal'ihimaa wa-inqidhaa-i al muddatu wa maa yuujibu al ghusla.
Perkara-perkara yang membatalkan mengusap kedua sepatu, dan yang membatalkan pengusapan kedua sepatu terdiri dari tiga perkara :
- Karena dilepas kedua sepatunya atau salah satunya.
- Karena sudah habis masa waktunya.
- Karena adanya yang mewajibkan dirinya untuk mandi wajib.
No comments:
Post a Comment