"Faraa-idhul ghusla"
"Wa faraa-idhul ghusla tsalaatsatu asy-yaa : anniyyatu, wa izaalatun najaasati inkaanat 'alaa badanihi wa ishoolal maa-a ila jamii'in sya'ri wal bashoroti".
Rukun-rukun mandi wajib,
Dan rukun-rukun mandi wajib ada tiga perkara yaitu :
1. Niat
2. Dan menghilangkan najis jika masih ada (nempel) di badan
3. Dan mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Assalaamu 'alaykum teman-teman semua, kali ini saya membawakan lagi kajian fiqh syafi'i yang diambil dari kitab Matan Ghayah At Taqrib atau yang terkenal dengan sebutan Matan Abi Syuja. Semoga bisa istiqomah dalam menyelesaikan kajian 1 kitabnya ini di blog ini.
Mengenai rukun-rukun mandi wajib sudah pada tahu bukan ya ?....jadi untuk rukun mandi wajibnya itu ada 3 yaitu niat, menghilangkan najis yang ada di badan dan mengalirkan air ke seluruh tubuh.
Niat, bisa kita ambil dalilnya seperti di hadits arba'in nawawi nomor hadits 1 yang diriwayatkan dari Umar bin Khatab.
Menghilangkan najis yang ada dibadan, sebagai contoh adalah seperti bekas darah haid atau nifas di daerah kewanitaan, atau menghilangkan najis yang menempel di qubul dan dubur kita.
Mengalirkan air keseluruh rambut dan kulit, nah sudah mafhum didalam madzhab syafi'i khususnya wanita yang melakukan mandi wajib itu diharuskan membasahi rambutnya.
Kemudian yang terakhir untuk rukun mandi wajib adalah mengalirkan air ke seluruh kulit. Ini yang patut kita perhatikan adalah pada kata kulitnya. Sehingga berdampak ketika kulit tertutupi dan tidak teraliri oleh air maka mandi wajibnya itu batal. Contohnya adalah penggunaan cat kutek pada kuku.
No comments:
Post a Comment