Kita lanjutkan kembali kajian mengenai fiqh syafi'i kitab At Taqrib atau yang lebih dikenal dengan Matan Abi Syuja masih pada pembahasa thaharah pada fasal mensucikan dengan cara menyamak.
Maa yath-huru bi addibaaghi, wa juluudu al mayyitati tath-huru bi addibaaghi illa juludu al kalbi wa al hinziiri wa maa tawwalada minhumaa aw min ahadihimaa wa 'azhmu al mayyitati wa sya' ruhaa najisun illa al aadamii.
Terjemahannya :
Apa - apa yang disucikan dengan cara disamak. Dan kulit bangkai binatang disucikan dengan cara disamak kecuali (bangkai ) anjing dan babi, dan segala sesuatu yang bersumber dari keduanya (anjing & babi) atau salah satu dari keduanya. Dan tulang bangkai dan bulunya adalah najis terkecuali mayit manusia.
Catatan :
Ketika bicara mengenai dalil dari ad dibaaghi (menyamak kulit ) maka si penulis kitab syarah Matan Abi Syuja ini menuliskan beberapa dalil dan salah satunya adalah dari dari Shahih Muslim no hadits 366 dari riwayat Ibnu 'Abbas.
Terjemahannya : Dari Abdullah bin 'Abbas berkata : Aku telah mendengar dari rosulullaah yang berkata : "Jika kulit binatang telah disamak, maka telah sucilah kulit binatang tsb"
Dan semua kulit yang bisa disamak dan menjadi suci tsb adalah berasal dari semua binatang kecuali anjing dan babi atau 'produk' turunan dari keduanya atau salah satunya.
No comments:
Post a Comment