Didalam kajian ushl fiqh, pembagian hukum taklifi wajib itu bisa menjadi beberapa macam dengan didasarkan pada beberapa hal misal seperti pembagian wajib atas dasar waktu pelaksanaannya, berdasarkan segi dzatiyah hukumnya, berdasarkan umum dan khususnya perintah dan bisa juga didasarkan pada ukuran perintahnya.
Pembagian wajib dari segi masa pelaksanaannya.
Dari segi masa pelaksanaanya wajib itu dibagi menjadi 2 macam yaitu :
1. Mutlak
2. Ghair Mutlak
Wajib mutlak disini diartikan bahwa pelaksaan kewajiban perintah Allah tsb tidaklah dibatasi pada waktu tertentu saja. Contoh adalah misalnya pada kasus ketika seorang wanita yang mengalami menstruasi pada saat bulan Ramadhan yang menjadikan dirinya tidak bisa melakukan puasa, sehingga akibat dari adanya udzur akibat datang bulan menstruasi tsb maka dirinya diwajibkan untuk meng-qadha puasa. Dalam pelaksanaan qadha puasanya tersebut tidaklah terikat pada waktu atau dibatasi waktu tertentu saja. Sehingga memungkinkan qadha puasa nya bisa dilakukan saat kapanpun juga. Atau dalam hal kasus membayar kaffarat akibat melanggar sumpah yang mana dalam pelaksanaan kafarah tsb tidaklah dibatasi oleh waktu alias bisa kapan saja.
Wajib ghair mutlak adalah wajib yang mana dalam pelaksanaan itu terikat waktu atau dalam pengerjaan kewajibannya tsb mempunyai batasan waktu. Dalam kajian ushl fiqh, wajib ghair mutlak tsb dibagi menjadi 2 macam lagi yaitu :
# wajib muwassa' ( wajib yang mempunyai batasan waktu yang luas )
# wajib mudhayyaq ( wajib yang batasan waktu yang sempit )
Contoh misalnya dalam pelaksanaan wajib ghair mutlak ini adalah pelaksanaan shalat fardhu 5 waktu, ketika misal seseorang sudah melaksanakan shalat pada waktu yang telah ditentukan maka telah gugurlah kewajibannya, atau bisa dikatakan bahwa batasan waktu antar waktu shalat itu panjang, namun dalam pelaksanaan nya hanya membutuhkan waktu yang singkat sekitar 5 - 10 menit. Kemudian hajji, zakat fitrah, puasa Ramadhan dll.
Pembagian wajib berdasarkan dari segi tuntutannya.
Wajib yang dibagi berdasarkan segi tuntutannya itu dibagi menjadi 2 macam yaitu :
1. Wajib 'muayyan
2. Wajib mukhayyar
Wajib mu'ayyan itu adalah kewajiban yang hanya mempunyai 1 tuntutan didalam pelaksanaanya dan sebagai contoh pelaksaan wajib ini adalah hampir semua syari'at yang membebani seorang muslim itu dikategorikan kepada mu'ayyan tsb. Atau bisa pula dikatakan bahwa wajib mu'ayyan tsb adalah kewajiban yang tidak mempunyai alternatif selain hanya bisa melaksanakan 1 tuntutan tsb saja.
Lain halnya dengan mukhayyar yang mana didalam pelaksanaan kewajibannya tsb mempunyai alternatif tuntutan yang bisa dilakukan. Sebagai contoh adalah seperti kejadian seorang Umar Bin Khattab dalam memperlakukan tawanan perang apakah mau dibebaskan ataukah ditawan dan meneriman tebusan untuk tawanan tsb.
Atau misal mengenai kaffarah sumpah yang bisa dilakukan dengan beberapa alternatif seperti dengan puasa 3 hari atau dengan memberi makan 10 orang miskin.
Pembagian wajib berdasarkan dari segi kadar / ukurannya.
Wajib yang didasarkan dari segi kadarnya tsb dibagi menjadi 2 macam yaitu :
1. Wajib yang mempunyai ukuran / kadar tertentu dalam pelaksanaanya.
2. Wajib yang tidak mempunyai ukuran / kadar dalam pelaksanaanya.
Contoh wajib yang mempunyai ukuran tertentu adalah seperti kewajiban pada pembagian hukum waris yang berdasarkan ilmu faraidh, atau pembayaran zakat yang mempunyai takaran dan kadar tertentu. Sedangkan kewajiban yang tidak mempunyai ukuran tertentu adalah seperti infak, sedekah, kemudian dzikir yang tidak terikat pada waktu dan jumlah.
Pembagian wajib berdasarkan pelaksanaanya.
Wajib yang didasarkan pada pelaksanaanya ini dibagi menjadi 2 macam dan merupakan pembagian yang sangat masyhur dimasyarakat yaitu :
1. Wajib 'aini
2. Wajib kifayah.
Wajib 'aini adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu setiap muslim / mukallaf. Kewajiban ini lingkupnya hanya diberatkan pada individu masing-masing. Contohnya adalah pelaksanaan shalat, zakat atau semua ibadah yang bila mana ditinggal oleh individu tsb menjadikan si individu tsb menjadi berdosa atau tercela.
Namun lain halnya dengan wajib kifayah, yaitu kewajiban yang mana dalam pelaksanannya membutuhkan sekelompok muslim dalam pengerjaannya, yaitu misal seperti penguburan jenazah yang tinggal di suatu lingkungan.
No comments:
Post a Comment