Soal : Tersebut didalam kitab Al Burhan bahwa daging babi itu haram dimakan, akan tetapi tidak najis ketika terkena badan. Apakah benar demikian ?
Jawab : Betul, Daging yang haram dimakan itu kalau kena badan atau tempat shalat tidak perlu di cuci, karena yang dinamakan haram dan najis itu adalah untuk dimakan.
Soal : Kalaupun anda mengatakan bahwa tidak mengapa orang membawa daging babi ketika sedang shalat, lantas bagaimana pula bila seseorang shalat membawa tai, sisa kencing, darah haidh, nifas atau madzi ? Bukankah ketika akan shalat itu kita harus memperhatikan kebersihan pakaian, tempat dan badan kita ?
Jawab : Daging babi didalam qur'an dikatakan haram dimakan, akan tetapi tidak ada sedikit keterangan yang mengatakan wajib dicuci badan, pakaian atau tempat shalat bila terkena daging babi.
Daging babi itu serupa dengan racun. Racun haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang ia najis mesti dicuci. Begitu juga halnya dengan arak. Adapun mengenai air yang merupakan bekas jilatan anjing maka itupun tidak boleh diminum.
Adapun tai, kencing, darah haidh, nifas dan madzi itu, diperintahkan untuk dibersihkan baik didalam shalat ataupun diluar shalat. Kalaupun misalnya terbawa dengan sengaja kedalam shalat secara tidak sengaja maka kita tidak bisa mengatakan bahwa shalatnya batal dan tidak bisa pula kita katakan bahwa dirinya telah berdosa.
Namun lain lagi ketika misal seseorang dengan sengaja membawa najis kedalam shalat maka bisa dikatakan bahwa orang tsb berdosa lantaran tidak mentaati perintah untuk menjaga kebersihan dari yang namanya najis.
Soal : Lantas bagaimana pendapat anda bila, ada seorang yang mau shalat itu melakukan dengan sengaja membungkus tai dengan plastik kemudian dimasukan kedalam sorban atau pakaiannya, bukankah kasus seperti ini dikatakan bahwa dirinya yang bersangkutan terbebas dari yang namanya kotoran tai sebab terbungkus dan terpisah dari yg namanya badan ?
Jawab : Kita jawab bahwasanya orang tsb bukan orang yang mau beribadat, akan tetapi orang yang mau menghina dan bermain-main dengan Allah karena untuk apa pula membawa kotoran bungkusan tai kedalam shalat ?
Dan juga kita katakan bahwa orang yang bertanya seperti itu adalah orang yang hanya mau bermain-main dengan agama, orang yang menghormati agama adalah orang yang bertanya mengenai apa-apa yang perlu dikerjakan sekarang atau nanti kedepannya.
Orang yang mau membungkus tai dan membawanya dalam shalat dengan alasan bahwa badannya tidak terkena najis maka sudah sepantasnya bungkusan kotoran tsb ditelan kedalam perutnya dengan alasan bahwa yang ia telan adalah hanya bungkusan, bukan tai.
No comments:
Post a Comment