Cairo, Asharq Al awsat
Administrasi Mahkamah Agung Mesir membubarjab Partai Keadilan dan Kebebasan Ikhwanul Muslimin (FJP) dalam putusan yang hukum diumumkan pada hari Sabtu.
Keputusan itu akan mencegah partai dari peserta pemilihan parlemen yang akan diselenggarakan pada akhir tahun ini.
Pengadilan mengatakan keputusan itu didasarkan pada larangan hukum pada pihak yang 'memiliki hubungan dengan organisasi politik luar negeri, dan muncul setelah sebuah laporan dari dewan penasehat pengadilan mencatat bahwa beberapa pemimpin FJP telah dituduh dan dihukum karena menghasut kekerasan.
Meskipun pengadilan tidak merilis rincian mengenai keputusannya, dokumen yang berkaitan dengan kasus yang diperoleh Asharq Al-Awsat menunjukkan bahwa Jaksa Agung Keamanan Negara telah menyelidiki sifat hubungan antara FJP dan Ikhwanul Muslimin, serta hubungan antara cabang internasional Ikhwan.
No comments:
Post a Comment